India Melegalkan Hubungan Seks Sesama Jenis
Menyusul beberapa Negara yang sudah melegalkan hubungan sesama jenis (homoseksual) dan bahkan melegalkan hubungan ini dalam lembaga perkawinan, kali ini India sebagai negara Asia pertama yang ikut melegalkan keberadaan hubungan sesama jenis ini.
Pelegalan hubungan ini dikeluarkan melalu keputusan oleh sebuah pengadilan di Delhi, India yang menyatakan bahwa hubungan seks sesame jenis antara orang dewasa bukanlah sebuah tindak pidana.
Selama ini hubungan sesame jenis di India merupakan sebuah tindakan illegal dan pelakunya dapat dikenai hukuman penjara hingga sepuluh tahun. Hukum ini merupakan hasil undang-undang kolonial yang sudah berlaku di India selama kurang lebih 148 tahun dimana hubungan seks antar manusia berjenis kelamin sama dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum alam.
Sudah sejak lama kelompok-kelompok pembela hak asasi manusia di India menentang undang-undang yang dianggap melanggar HAM ini dan sekarang suara inipun didukung oleh Pengadilan Tinggi di Delhi dengan mengeluarkan keputusan bahwa undang-undang yang menentang hubungan sesama jenis adalah diskriminatif dan “melanggar hak asasi manusia”.
Pengadilan ini juga menegaskan bahwa bagian undang-undang yang melarang hubungan sesama jenis adalah antitesis dari hak perlakukan yang sama, yang harusnya diterima semua orang.
Keputusan ini dianggap telah menjadi tonggak sejarah di India di mana selama ini mereka yang melakukan hubungan sesama jenis mengalami perlakukan yang diskriminatif. Ada tahun 2004 badan pemerintah yang mengontrol HIV/Aids dan sekelompok aktivis gay India telah mengeluarkan petisi yang menentang undang-undang tersebut namun ditolak oleh pemerintah India.
Keputusan ini dikeluarkan dengan alasan selama ini orang-orang yang terkena HIV/Aids sering dipinggirkan oleh masyarakat sehingga upaya-upaya untuk mengatasi penyakit tersebut menjadi terkendala. Para aktivis gay di India pun menyambut baik keputusan ini dan menyebutnya sebagai keputusan yang bersejarah.






Trackbacks
Leave a Reply