Perempuan Bercelana Ketat Haram di Aceh Barat
Apabila anda seorang wanita, hati-hati jika anda bermaksud berkunjung ke Aceh di masa-masa mendatang. Terutama yang berhubungan dengan pakaian. Sejak menerapkan Syariah Islam, selain mewajibkan para wanita di Aceh untuk mengenakan pakaian muslim, ternyata dalam waktu dekat Pemerintah Aceh juga akan mengharamkan penggunaan celana ketat untuk wanita.
Rencana peraturan ini baru akan diterapkan di Aceh Barat, namun isu mengenai pelarangan mengenakan celana ketat ini telah menjadi isu hangat yang banyak dibicarakan di seluruh wilayah Aceh dan pro kontra mengenai peraturan inipun bermunculan. Bahkan seorang meneteripun pernah mengeluarkan pernyataan agar daerah lain tidak ikut-ikutan menerapkan kebijakan yang akan berlaku di Aceh Barat ini.
Pernyataan menteri itu disesalkan oleh Bupati Aceh Barat, Ramli MS yang menganggap sang menteri tidak mengerti karena berdasarkan undang-undang, Aceh berhak menjalankan syariah Islam.
Peratuan ini sendiri menurut Ramli MS bukanah hal baru karena peraturannya sudah lama ada dan baru akan diterapkan. Penerapan syariat Islam terkait Qanun (Peraturan Daerah) No 11 tahun 2002 tentang berbusana muslim ini akan diterapkan sepenuhnya di Aceh Barat pada tahun 2010 mendatang. Ramli MS juga menambahkan bahwa kewenangan Pemerintah Aceh untuk menjalankan syariat Islam sudah disetujui oleh Pemerintah Pusat, jadi apabila tidak dijalankan akan sangat memalukan.
Nantinya, akan dilakukan razia rutin untuk melihat dan membimbing para perempuan yang memakai pakaian ketat. Yang kedapatan akan diminta untuk menggantikan celananya dengan rok. Dalam hal ini, pihaknya juga akan menyediakan rok gratis. Ramli mengatakan sudah ada 7.000 buah rok yang disiapkan Pemerintah Aceh Barat.
Pakaian yang dilarang adalah ketat, yang bila dipakai akan menampakkan lekuk tubuh. Layaknya celana jeans yang kerap dipakai anak muda sekarang. Itupun di tempat-tempat umum. Rok kemudian disarankan, ataupun memakai celana yang longgar. “Selama ini pernyataan saya kerap dipelintir, seakan-akan semua bentuk celana dilarang. Padahal maksud saya adalah yang ketat,” ujar Ramli.
Sebagian warga Aceh yang kurang mendukung rencana penerapan peraturan ini karena menilai bahwa soal berpakaian bukanlah hal mendesak yang harus diatur oleh pemerintah melainkan bagaimana pemerintah menjamin kesejahteraan dan kesehatan masyarakat Aceh serta menciptakan lapangan pekerjaan.
Lain halnya dengan pandangan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aceh Barat. Koordinator Flower Aceh Barat (salah satu lembaga yang konsen membela hak-hak perempuan), Iman Setiabudi mengatakan beberapa LSM di sana baru saja mengadakan diskusi membahas isu tersebut. “Intinya, kita melakukan pemetaan sejauh mana kebijakan penting untuk dilaksanakan,” ujarnya kepada Tempo.
Iman menilai kebijakan soal berpakaian belum perlu. Artinya bersifat individual, bukan universal. Sementara yang paling penting dilaksanakan adalah bagaimana menyejahterakan warga dulu, membenahi birokrasi di pemerintahan dan hal-hal yang menyangkut publik secara umum.
Melaksanakan syariat Islam tak hanya pakaian, tapi adalah bagaimana menciptakan iklim ekonomi yang baik, membasmi korupsi dan juga tranparansi keuangan yang dikelola pemerintah. “Misalnya transparasi pengadaan barang dengan tender proyek yang baik, membuat masyarakat tak miskin lagi, dan banyak lainnya,” ujar Iman.
Pihaknya juga ikut memberikan pemahaman kepada masyarakat Aceh Barat agar tidak terlalu serius menanggapi isu tersebut. Karena dikhawatirkan nantinya akan mengalihkan isu penting lainnya yang terkait transparansi kebijakan dan kontrol terhadap pemerintahan.
















Trackbacks
Leave a Reply